Rabu, 19/11/2008 21:48 WIB
Dudhie Makmun Bantah Terima Uang Aliran Dana BI
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Dana sebesar Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia mengalir ke sejumlah anggota Dewan. Anggota FDIP Dudhie Makmun Murod membantah menerima uang tersebut.
"Saya memang tidak terima," tegas Dudhie.
Dudhie dan Darsup Yusuf diajukan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus aliran dana BI untuk terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu, (19/11/2008).
Bahkan ketika salah satu hakim, Moerdiono mengatakan seluruh anggota Dewan yang telah diperiksa terkait kasus ini mengaku menerima uang dari Dudhie, politisi asal PDIP ini tetap emoh mengaku.
"Saya tidak pernah memberi dan menerima," jelas Dudhie.
Hamka Yandhu yang diminta tanggapan Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago, mengaku memberi dalam 4 tahap uang sebesar Rp 3,150 miliar kepada Dudhie. Selain itu, uang itu juga diserahkan kepada asisten pribadi Dudhie, Yoyo. Sebanyak Rp 300 juta untuk Dudhie, Rp 250 juta kepada anggota yang lain.
"Untuk teman-teman PDIP," jelas Hamka.
Namun Dudhie yang juga sebagai wakil ketua komisi VI saat ini tetap kekeuh pada kesaksiannya yang tidak pernah menerima dan memberi uang. Masrurdin pun mengingatkan kalau kesaksian Dudhie berada di bawah sumpah.
"Saudara bisa mengelak tapi Tuhan lebih tahu," jelas Masrurdin.
Berbeda dengan Dudhie, Darsup justru mengaku menerima uang. Tapi dirinya tidak mengetahui jika uang itu terkait aliran dana BI, meski Hamka mengaku sudah memberitahu dirinya perihal uang tersebut. Uang tersebut, menurut Darsup, sudah dikembalikan kepada KPK setelah mengetahui asal muasalnya.
"Karena kalau dari Pak Hamka berkaitan dengan itu, saya merasa berdosa," ungkap Darsup.
(mok/rdf)
Baca juga :
SMS Iklan
for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).