Rabu, 19/11/2008 21:36 WIB
Gugatan Praperadilan Gubernur NTB Ditolak
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta -
Gugatan praperadilan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Serinata ditolak. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh mantan ketua DPRD NTB tersebut atas penahanan dirinya.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur NTB," ujar Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (19/11/2008).
Sebelumnya Lalu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan penyalahgunaan dana APBD NTB tahun 2001-2003 senilai Rp 26,5 miliar. Atas penahanannya tersebut Lalu kemudian menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan.
Penyalahgunaan dana APBD tersebut diketahui dilakukan saat Lalu menjabat sebagai ketua DPRD NTB sekaligus sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD tahun 1999-2003.
(nov/rdf)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).