Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 18/11/2008 19:34 WIB
Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi
Tersangka Berpengalaman Gugurkan Ribuan Janin
Gede Suardana - detikNews
Denpasar - Tersangka kasus aborsi ilegal I Ketut Arik Wiantara (38) ternyata sudah piawai menggugurkan kandungan. Sejak tahun 2000, tersangka diduga telah membunuh sebanyak 4380 janin.

Tersangka merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati angkatan 2004. Tersangka membuka praktek aborsi ilegal sejak tahun 2000. Dari hasil penyidikan polisi tahun 2005 lalu, terungkap bahwa tersangka telah menggugurkan kandungan sebanyak 4380 kali.

Pada tahun 2005, Arik telah divonis 2,5 tahun penjara setelah pasiennya Ni Komang Muriasih meninggal dunia setelah mengalami pendarahan usai menggugurkan kandungannya. Dalam prakteknya, tersangka memasang tarif sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 4 juta kepada pasiennya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan di Polsek Denpasar Selatan, tersangka mengaku baru sekali membuka praktek pascabebas dari penjara. Bahkan, ia berdalih bersedia menggugurkan kandungan korban karena tak kuasa menolak permintaannya yang malu telah hamil di luar nikah.

"Itu pengakuan tersangka. Kita akan telusuri kebenarannya," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gde Ganefo di Mapolsek, Jl By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (18/11/2008).

Polisi telah menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk menggugurkan kandungan pasien, di antaranya alat sedot janin dan beberapa obat-obatan seperti Bimastan dan Bimalpok.
(gds/sho)
Komentar terkini (2 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).