Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 18/11/2008 16:50 WIB
Ada Sinyal Kasus Pemalsuan Ijazah Sukmawati Di-SP3
Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Polisi memberikan sinyal akan menghentikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Sukmawati. Hasil penyidikan kasus ini akan di-SP3 alias distop.
 
"Penyidikan ini ternyata bisa memenuhi unsur kita ajukan. Tapi kalau tidak memenuhi unsur bisa SP3," kata Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
 
Dia melanjutkan, alasan untuk menghentikan kasus ini yakni ijazah yang dimiliki putri Soekarno itu hanya fotokopi dan tidak ada legalisir.
 
"Fotokopi itu tidak ada kekuatan hukumnya. Tidak ada tanda tangan, tidak ada legalisir. Jadi tidak ada yang membenarkan, tidak ada yang membenarkan itu dari sekolah itu (SMU 3 Jakarta) artinya tidak ada yang mengiyakan atau menolak karena datanya di sana kebakaran artinya apa yang mau dibuktikan?" jelasnya panjang lebar.
 
Jadi Sukmawati belum bisa disebut memalsu? "Ya belum bisa," ucapnya.
 
Lalu apa alasan penetapan tersangka? "Loh itu ketahuan setelah proses penyidikan. Sampai kemarin penggeledahan di sekolah juga tidak ditemukan," jawab Badrodin.
 
Namun menurutnya, penetapan resmi SP3 akan menunggu hasil rapat yang dilakukan penyidik. "Sampai batas waktu tanggal 18 November pukul 24.00 WIB," jelasnya.
 
Sementara untuk tersangka Agustina, proses hukum tetap dilakukan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
 
"Waktu itu Agustina bawa tanda tangan yang dilegalisir. Itu diduga palsu," alasan Badrodin.
 
Hal itu pun diakui Agustina setelah ditanya ke yang bersangkutan. "Dia jawab iya," cetusnya.

Sukmawati ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukma dikenai pasal 266 Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif. Ancamannya penjara 36-72 bulan.


(ndr/nrl)
Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).