Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 18/11/2008 16:40 WIB
Polri Tetapkan Wakil Bendahara DPP PD Jadi Tersangka Penggelapan
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta - Mabes Polri akhirnya menetapkan Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat (PD) Jodie Haryanto sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp 80 miliar.

"Ya sudah menjadi tersangka minggu lalu," kata Kepala Unit III Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Pambudi Pamungkas ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2008).

Menurut Pambudi, Jodie sedianya akan diperiksa sebagai tersangka juga pada pekan lalu, namun tidak hadir.

"Kita panggil seminggu lalu,namun yang bersangkutan tidak hadir karena beralasan sakit," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Komisaris Utama Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Wirawan Rusli melaporkan Jodie ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 12 Agustus 2008 lalu dengan No Pol.TBL/245/VIII/2008/ Siaga-I.

Rusdi melaporkan Jodie dengan tuduhan penggelapan dana perusahaan sekitar 80 miliar.

Saat itu Jodie, Rusdi juga melaporkan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Arif Baharudin. Arief yang kini menjabat Kepala Biro Standar Akuntansi ini dituduh telah menerima suap dari Jodie.

Dalam kasus ini, Jodie disebut-sebut telah memalsukan tanda tangan untuk mendapat pinjaman sekitar Rp 9,3 miliar dari BCA Kantor Cabang Wahid Hasyim.
Padahal, Jodie telah menggadaikan rekening giro EPS sebagai jaminan tanpa sepengetahuan dan seizin jajaran Komisaris dan Direksi EPS.(zal/nwk)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

SMS Iklan

for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).