Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 18/11/2008 16:24 WIB
Berkas Ijazah Palsu Sukmawati Belum Dilimpahkan ke Kejagung
Novia Chandra Dewi - detikNews

Jakarta - Selasa 18 November 2008 merupakan hari terakhir penyerahan berkas dugaan kasus ijazah palsu Ketua Umum (Ketum) PNI Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri. Namun Bareskrim Mabes Polri belum menyerahkan berkas putri Bung Karno itu ke Kejagung.

"Sukmawati belum diserahkan. Tetapi kan unsur pidananya tidak memenuhi. Yang aslinya nggak ada. Ijazah itu foto kopi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji.

Hal ini disampaikan Susno di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2008).

Direktur Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Badroddin Haiti, mengatakan hal yang sama.

"Ini silaturahim dalam rangka mempercepat perkara. Nanti kita akan ambil langkah hukumnya. Kalau tidak dilimpahkan ke sana (Kejaksaan) akan kita hentikan. Kalau cukup bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan," kata Badroddin.

Hari ini kan sudah hari ke-14? "Hari ini kan sampai sore," sahut dia.

Sukmawati ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukma dikenai pasal 266 Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif. Ancamannya penjara 36-72 bulan.(aan/iy)
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).