Selasa, 18/11/2008 08:42 WIB
Bakrie vs Tempo
Dewan Pers Sarankan Bakrie Pakai Hak Jawab Sesuai UU Pers
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta -
Dewan Pers menyesalkan rencana Bakrie yang akan memolisikan Majalah Berita Mingguan Tempo terkait pemberitaan yang dikeluarkan pada edisi 17-23 November 2008 berjudul "Siapa Peduli Bakrie".
Dewan Pers berharap Bakrie bersikap bijaksana dengan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan permasalahan dengan Tempo.
"Kita menyesalkan sekali Bakrie menempuh jalur hukum. Kita harapkan Bakrie menempuh jalur hak jawab sesui dengan UU Pers," kata anggota Dewan Pers Alamudin Abdullah ketika dihubungi
detikcom, Selasa (18/11/2008).
Menurut Alamudin, sekitar dua tahun yang lalu Bakrie pernah mengalami masalah dengan pers. Saat itu ada pemberitaan di sebuah koran mengenai Bakrie, namun pemberitaan tersebut ternyata tidak benar dan diselesaikan melalui penggunaan hak jawab yang lebih cepat.
"Bakrie kita harapkan konsisten dalam penggunaan UU Pers, karena melalui jalur penyelesaian sengketa pers di UU Pers lebih cepat, lebih murah dan tidak menimbulkan sentimen di kemudian hari," tambah Alamudin.
Alamudin menjelaskan apabila diselesaikan melalui jalur hukum maka nantinya akan ada pihak yang akan dikalahkan, sedangkan lewat UU Pers penyelesaian yang ada merupakan win-win solution. Selain itu penyelesain melalui pelaporan ke polisi merupakan kriminalisasi pers.
"Betul kalau dia melapor ke polisi, maka polisi akan menggunakan pasal-pasal pidana," sebutnya.
Alamudin menerangkan, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan keputusan dalam kasus Tempo dengan Tomy Winata. Waktu itu Ketua MA mengatakan kalau ada perselisihan antara media dengan masyarakat hendaknya didahulukan UU Pers.
Alamudin mengatakan pihaknya tidak akan menjadi penengah Bakrie vs Tempo apabila pihak yang merasa dirugikan tidak melapor.
"Kita tidak akan mencampuri kalau Bakrie tidak melakukan pengaduan. Jika ada pengaduan kita akan lakukan panggilan terhadap dua-duanya, baik Tempo maupun Bakrie. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa apa-apa," pungkasnya.
(ddt/nrl)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).