Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 06/11/2008 14:04 WIB
MUI Beri Hokben Sertifikat Halal
Niken Widya Yunita - detikNews

Jakarta - Anda selama ini meragukan kehalalan produk makanan cepat saji ala Jepang Hoka-hoka Bento (Hokben)? Keraguan anda menemukan jawabya sekarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan sertifikat halal bagi restoran ini.

"Seingat saya itu memang sudah keluar per 24 September 2008," ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Kamis (6/11/2008). Amidhan sedang berada di Jeddah saat dihubungi.

Menurut Amidhan, sertifikat halal tersebut berlaku selama dua tahun. Setelah itu Hokben harus memperpanjangnya.

Ditambahkan dia, sertifikat halal baru pertama kali dikeluarkan oleh MUI. "Dulu yang mengeluarkan DKI. Pokoknya sekarang ini sudah halal," kata Amidhan.

Staf di kantor MUI yang enggan disebutkan namanya menyatakan sertifikat halal Hokben baru dibagikan pada pertengahan Oktober 2009.

(nik/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (6 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).