Kamis, 30/10/2008 20:18 WIB
PDIP: Ada Pelanggaran Substansi di UU Pornografi
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta -
RUU Pornografi telah diundangkan. Namun, FPDIP tetap menganggap ada beberapa pelanggaran substansi dalam pengesahan UU tersebut.
Menurut FPDIP, salah satu yang dilanggar adalah penjelasan pasal 4 tentang 'persenggamaan yang menyimpang'. FPDIP menganggap hal itu bertentangan dengan keputusan Depkes dan WHO berkaitan dengan Diagnosis gangguan jiwa III.
"Keputusannya menegaskan bahwa homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong sebagai penyimpangan," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dalam surat pernyataannya, Kamis (30/10/2008).
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan: 'Yang dimaksud dengan persenggamaan yang menyimpang antara lain pesenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian dan homoseksual'.
Selain itu, FPDIP juga menganggap ada pelanggaran substansi lainnya dengan menyeludupkan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi (pasal 1). Peran masyarakat untuk mencegah pornografi juga dianggap melanggar substansi karena berpotensi menimbulkan anarkis(pasal 14).
Sebelumnya Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) dalam pandangan akhirnya menolak pandangan dan sikap pihak-pihak yang menyatakan lesbian dan homoseksual bukan perilaku penyimpang.
"Seperti apa nasib bangsa Indonesia jika homoseksual dan lesbian dipandang seperti itu," ujar juru bicara FBPD Ali Mochtar Ngabalin.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
f.pornografi anak
(lrn/nal)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).