Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 30/10/2008 13:38 WIB
DPR Sahkan RUU Pornografi Tanpa FPDIP & FPDS
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang. Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut.

"Apakah RUU ini bisa disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR
Agung Laksono yang mempimpin rapat paripurna itu di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (30/10/2008).

"Setujuuuu..!" jawab peserta rapat dan pendukung RUU Pornografi yang berada di balkon serempak.

Agung pun kemudian mengetokkan palu sebagai tanda disahkannya RUU itu.

Dua fraksi yang tetap menolak pengesahan RUU Pornografi adalah FPDIP dan FPDS. Mereka melakukan aksi walk out saat pengambilan keputusan di sidang paripurna yang baru saja dibuka.

Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pandangan pemerintah mengatakan, RUU ini menunjukkan keprihatinan semua pihak terhadap degradasi moral bangsa yang disebabkan berbagai aspek terkait pornografi.

Perbedaan pendapat yang terjadi selama proses pembahasan RUU, kata Maftuh, adalah hal yang biasa dalam sebuah negara demokrasi. "Dinamika perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan cerminan dari demokrasi itu sendiri," ujar dia. (irw/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (166 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).