Berita Lain

Indeks Berita








Kamis, 16/10/2008 06:06 WIB
Kasus Gratifikasi, Syamsurya Ryacudu Diadukan ke KPK
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta - Diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3 miliar saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung periode 2004-2006, Syamsurya Ryacudu diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syamsurya dilaporkan oleh Komunitas Rakyat Lampung Anti Korupsi dan Gratifikasi.

"Kami minta KPK segera memanggil Syamsurya Ryacudu guna menjelaskan dari mana asal dana pembayaran pelunasan ke Bank Lampung yang kami curigai berasal dari gratifikasi yang tidak dilaporkan," kata juru bicara Komunitas Rakyat Lampung Anti Korupsi dan Gratifikasi, Akhmad Kadri, usai melapor ke KPK, di Pasar Festival, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2008).

Menurut Akhmad, pihaknya juga memberikan sejumlah data berisi aliran dana yang mencurigakan di Bank Lampung. Dalam laporannya, adik kandung mantan KSAD Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu ini dilantik menjadi Wakil Gubernur Lampung pada 2 Juni 2004.

Selanjutnya, pada 25 Juni 2004, Syamsurya yang kini menjabat sebagai Gubernur Lampung mengajukan permohonan pinjaman kredit pribadi sebesar Rp 3,5 miliar ke Bank Lampung. Hal itu diperkuat dengan surat perjanjian bernomor 04/spk/personal loan/2004. Lama waktu kreditnya dua tahun mulai 25 Juni 2004 hingga 25 Juni 2006.

Sedangkan dalam surat putusan kredit bernomor 156 krd-4/VI/2004, Syamsurya diwajibkan membayar tagihan bunga sebesar Rp 26,2 juta per bulannya dan angsuran pokoknya senilai Rp 23,75 juta atau total Rp 50 juta per bulan.

Dalam melaksanakan kewajibannya itu, Syamsurya pada 5 Oktober 2005 melakukan dua kali pembayaran angsuran pokok Rp 1,41 miliar dan Rp 186,2 juta. Lalu pada 1 Februari 2006 dia membayar lagi Rp 419 juta. Tiga hari kemudian dibayar lagi Rp 398,5 juta. Lalu pada 7 Februari 2006 dibayar dua kali angsuran Rp 141,6 juta dan Rp 40,8 juta.

Kemudian pada 6 Maret 2006 terjadi pembayaran ekstra pokok sebesar Rp 475 juta. Lalu pada 7 Maret 2006 dia membayar pelunasan pokok sebesar Rp 383,3 juta dan pelunasan bunga Rp 95,4 juta.

"Ada keganjilan transaksi perbankan Syamsurya. Sebab nilai transaksi sangat besar dan menimbulkan kecurigaan kuat," jelas Akhmad.

Akhmad lantas mempertanyakan sumber dana pelunasan yang diserahkan Syamsurya hanya dalam waktu enam bulan. Sebab bila dengan gaji seorang Wakil Gubernur dan adanya aturan yang melarang pejabat publik terlibat dalam urusan bisnis, maka nilai transfer yang sangat besar itu tentu bukan dari gajinya sendiri.

Akhmad juga menunjukkan beberapa bukti berupa surat yang diduga merupakan aksi Syamsurya menggalang dana. Seperti surat pernyataan rencana pemberian komisi ke seorang mantan anggota MPR jika berhasil menggolkan pencairan Dana Alokasi Umum 2005.

Juga saat Syamsurya memberikan rekomendasi pinjam pakai hutan produksi Way Ketibung I Register 5 seluas 43 hektare di Lampung Selatan ke PT Agung Jaya Mandiri pada 2 Februari 2006.

Sementara itu, detikcom tidak berhasil mendapat konfirmasi dari Syamsurya. Ketika dihubungi, telepon seluler Syamsurya tidak aktif. (zal/mok) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).