Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 16/10/2008 05:05 WIB
Kasus Joko Chandra
Kejagung: Hakim Pemutus Perkara Keliru
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK karena adanya 3 berkas perkara dalam kasus sama yang di putus berbeda dalam pengadilan. Kejagung menganggap hakim yang memutus perkara melakukan kekeliruan.

"Ada 3 berkas perkara dalam kasus yang sama di putus berbeda di pengadilan yang kita anggap saling bertentangan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/10/2008).

Menurut Jasman, adanya putusan pengadilan yang berbeda pada 3 perkara dalam
kasus yang sama inilah yang menjadi alasan kejagung untuk mengajukan PK.

"Pande Lubis dihukum penjara dan dinyatakan bersalah, sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan dan Joko Chandra dilepaskan. Inilah alasan kami untuk mengajukan PK," ungkap Jasman.

Selain itu, status uang senilai Rp 546 miliar yang masih belum jelas
keberadaannya juga menjadi alasan Kejagung mengajukan PK. Jasman menambahkan, tidak ada alasan barang bukti berupa uang itu untuk dikembalikan ke PT EGP. Kejagung juga meminta uang sebesar Rp 546 miliar yang ada di PT Era Giat Prima (EGP) dikembalikan kepada negara.

Jasman memaparkan, terjadinya pertentangan berbagai keputusan karena adanya perbedaan putusan dalam perkara.

"Di satu sisi dikatakan dikembalikan kepada Joko Chandra, tapi di sisi lain dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi di dalam perkara Pande Lubis," imbuh Jasman.

"Inilah yang kita anggap sebagai kekeliruan dari pada hakim pemutus perkara
itu," tambahnya.(nov/mok)

Baca juga :

SMS Iklan

pasang iklan gratis di www.yorasaki.ne t (+6285658418441)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).