Minggu, 12/10/2008 15:36 WIB
Modus Caleg Ganda: Nama Lengkap dan Nama Singkatan
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta -
Belum jadi anggota DPR saja sudah curang, bagaimana nanti.... Itulah yang perlu diwaspadai di daftar caleg Pemilu 2009. KPU menemukan nama caleg yang terdaftar di suatu partai juga tercatat di partai lain, alias caleg ganda.
Anggota KPU Sri Nuryanti menyatakan, caleg ganda itu pada umumnya menggunakan 2 nama. "Pertama dengan nama lengkap, yang kedua ada juga yang disingkat," ungkapnya.
Hal ini disampaikan Sri seusai menghadiri halal bihalal di kediaman Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2008).
"Kalau hal itu dilanggar berarti dia memberikan keterangan yang bohong," kata Sri.
Sri menyatakan, KPU sudah mengkonfirmasi pada pada caleg ganda itu dan mereka umumnya menjawab sudah mengundurkan diri dari salah satu parpol, tapi tidak diketahui oleh partai.
"Ada juga yang mengundurkan diri tapi partai tidak mengizinkan," jelasnya.
Namun Sri enggan menjelaskan lebih lanjut caleg ganda tersebut berasal dari partai mana. "Itu bukan wewenang saya," elaknya.
(did/nrl)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).