Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 07/10/2008 00:35 WIB
MK Putuskan Uji Materi yang Diajukan Amrozi Cs Oktober
Indra Subagja - detikNews

(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta - Mahkamah konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diajukan terpidana Bom Bali I, Amrozi Cs, pada Oktober 2008. Keputusan itu tidak terkait dengan waktu pelaksanaan ekseskusi Amrozi Cs.

"Ya mungkin bulan ini bisa, kita lihat itu," kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/10/2008).

Mahfud menegaskan pihaknya sudah siap untuk menyelesaikan perkara itu mengingat semuanya sudah diperiksa. Namun dalam menyelesaikan perkara itu, kata Mahfud, MK tidak dikejar oleh waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs.

"Soal pelaksanaan eksekusi itu tidak ada dalam pertimbangan MK," jelasnya.

Sedang terkait provisi (permohonan penundaan hukuman mati oleh Amrozi Cs), tidak menjadi pertimbangan dalam putusan karena MK tidak mengenal provisi itu.

"Jangankan provisi, UU yang sedang berlaku saja tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya karena ada perkara. Terus jalan. Sebelum ada vonis semua UU itu terus berjalan," tandasnya.
(ndr/sho)

Baca juga :

SMS Iklan

sell vincent vangogh usd 29 millions dlrs own by rori jaya suzuki :www.rorisvango ghpainting.com (+628123188989)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).