Senin, 06/10/2008 23:01 WIB
Pendatang Jakarta Menurun 5 Tahun Terakhir
Chairina Fatia - detikNews
Jakarta -
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melaporkan jumlah pendatang yang tiba ke jakarta pada 5 tahun terakhir ini cenderung menurun. Hal itu dikarenakan sudah ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak membawa sanak saudaranya ke ibukota.
"Sekarang ada kesadaran masyarakat supaya tidak membawa kembali saudara mereka ke Jakarta, dan sudah tidak menjadikan lagi Jakarta sebagai satu-satunya tempat orang untuk urbanisasi. Karena daerah lain juga sudah mengalami kemajuan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).
Namun demikian, lanjut Franky, oprerasi yustisi akan tetap dilakukan pada tanggal 23 oktober 2008. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan tiap tamu untuk melaporkan diri kepada lurah selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal kedatangan.
"Jadi tanggal 23 Oktober itu hari yang umum. Setelah H+7, jadi 14 hari ke depan sudah wajib melakukan ketentuan peraturan yang ada di Perda, yaitu 14 hari. Semua status penduduk baik yang tamu dan sebagainya wajib melaporkan dirinya pada pemerintah pusat dan pemerintah setempat," ujarnya.
Franky menambahkan, para pendatang yang ingin ke Jakarata juga harus menyelesaikan kewajiban administrasinya terlebih dahulu.
"Kalau dia mau kerja, dia harus bisa membuktikan kalau dia mau kerja, ada jaminan kerja di mana. Sama sepeti kalau ia ingin tinggal atau sekolah, ada jaminannya," pungkasnya.
(lrn/sho)
SMS Iklan
pasang iklan gratis di www.yorasaki.ne t (+6285658418441)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).