Senin, 06/10/2008 13:55 WIB
KPK Minta 36 Rumah Dinas Deplu Dikembalikan
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta -
Setelah habis masa jabatan, rumah dinas seharusnya segera dikembalikan kepada negara. Tapi aturan itu tidak berlaku bagi sebagian pejabat Deplu. KPK akan mendorong departemen terkait untuk menertibkan aset tersebut.
"Kita minta kepada instansi yang bersangkutan untuk menertibkan asetnya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/10/2008).
Dari 42 unit rumah dinas pejabat Deplu, baru 6 unit yang dikembalikan kepada negara. Sedangkan 36 unit rumah dinas belum dikembalikan yang terletak di Jagakarsa, Pondok Aren, dan Kebayoran Lama.
KPK berharap Deplu mau untuk proaktif dalam menangani masalah aset karena telah diatur dalam PP No 6/2006 dan PP No 6/2004.
"Itu kan ada kewajiban untuk menjaga aset-aset negara," jelas Haryono.
Deplu bisa dikenai sanksi jika tidak bisa menjaga aset-asetnya sendiri. Karena salah satu kewajibannya adalah menjaga aset negara. Jika lalai, berarti ada kerugian negara.
"Kalau ada yang melalaikan tugasnya, ada sanksinya," kata Haryono.
(mok/iy)
Baca juga :
SMS Iklan
specialist website design & program, discount s/d 70%, gratis flash disk 2 gb & hp cdma. hub: 021-68853833-30 223272, hp: 08561072517 (+622127409413)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).