Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 29/09/2008 16:20 WIB
Jadi Korban Delay Pesawat, Minta Saja Kompensasi
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Anda jadi korban delay pesawat. Jangan takut minta saja kompensasi. Ini seusai Keputusan Menteri Perhubungan No 5 tahun 2008.

"Untuk penumpang yang delay lebih dari 30 menit kompensasi makan atau berupa uang," kata Dirjen Perhubungan Udara Budi M Suyitno di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (29/9/2008).

Bagaimana bila delay lebih dari waktu tersebut? "Lebih dari 3 jam, harus memberikan fasilitas akomodasi makan malam dan tiket terbang untuk keesokan harinya," tambah Budi.

Ini semua memang tergantung kebijakan maskapai masing-masing, tapi Budi menegaskan. "Maskapai yang tidak memberikan kompensasi melanggar keputusan menteri dengan mendapatkan teguran dan kita tunggu laporannya sejauh mana pelanggarannya. Akan kita evaluasi," tandasnya. (ndr/ken)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (18 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).