Kamis, 25/09/2008 12:14 WIB
Anggota DPR Sarjan Tahir Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Anggota DPR RI Sarjan Tahir didakwa telah menerima sejumlah uang terkait pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarjan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai M Rum pada sidang perdana Sarjan Taher di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2008). Sidang kali ini diketuai oleh Gusrizal.
JPU mendakwa Sarjan bersama beberapa anggota Komisi IV DPR yakni Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Chandra Antonio Tan dan eks Sekda Banyuasin Sofyan Rebuin.
"Sarjan Taher bersama Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multiguna," kata M Rum.
Politisi asal Partai Demokrat ini dijerat dengan pasal 12 A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sarjan juga dijerat pada pasal 11 UU 31/ 1999 dakwaan subsider.
(mok/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).