Kamis, 18/09/2008 23:03 WIB
Iklan PAN dan PD di TV Langgar UU
Shohib Masykur - detikNews
Jakarta -
Iklan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD) di SCTV dan RCTI melanggar UU. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melakukan teguran
terhadap dua stasiun televisi tersebut.
"Suratnya sudah kita layangkan hari ini," kata Koordinator Desk Penyiaran
KPI Pusat Muhammad Izzul Muslimin.
Hal itu dikatakannya sebelum acara Penandatanganan MoU antara Bawaslu dengan KPI di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta, Kamis (18/9/2008).
Iklan kedua partai tersebut melanggar UU No 10/2008 tentang Pemilu. Dalam
pasal 95 ayat (1) UU tersebut dikatakan bahwa batasan maksimum pemasangan
iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara
kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap
stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Artinya, untuk setiap
stasiun televisi, durasi iklan satu partai maksimal 5 menit per hari.
"Iklan PAN dan PD di RCTI dan SCTV melebihi 5 menit sehari," jelas Izzul.
Di SCTV misalnya, pada hari Minggu 17 Agustus 2008 PAN beriklan selama 7
menit dalam sehari, sedangkan PD beriklan selama 6 menit. Pada hari yang
sama di RCTI, PAN beriklan selama 8 menit sehari, sedangkan PD 6 menit.
Iklan PAN meliputi iklan Soetrisno Bachir dan Amien Rais digabung jadi satu, sedangkan iklan PD adalah iklan SBY bersama PD.
Selain memberi teguran ke stasiun televisi terkait, KPI juga melaporkan
pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menerima laporan tersebut, Bawaslu berjanji untuk menindaklanjutinya. Mereka akan membawa persoalan itu ke rapat pleno Bawaslu.
"Kami akan teruskan ke penyidik Polri untuk kemudian dilanjutkan ke
Kejagung," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
(sho/ndr)
Baca juga :
SMS Iklan
paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).