Selasa, 09/09/2008 16:49 WIB
Menkum Usul PNS yang Dipidana Dipecat
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Menkum HAM menyarankan agar pegawai negeri yang terkena pidana tidak lagi mendapat gaji dan diberhentikan. Jika itu terjadi di departemen yang dipimpinnya, Menkum HAM berjanji akan menindak tegas.
"Kalau itu terjadi di departemen hukum akan kita berhentikan," tegas Andi Mattalatta usai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa.
Dalam UU tentang Kepegawaian dijelaskan kalau seorang pegawai negeri yang telah dipidana dan berketetapan hukum tetap seharusnya dihentikan. Namun menurut Andi, di beberapa instansi hal itu tidak dilakukan.
"Seperti di KPU contohnya, masih ada yang dipekerjakan lagi setelah terpidana," kata Andi.
Mengenai gaji, Andi menyarankan agar hal ini ditanyakan saja ke MenPAN karena lebih berkompeten.
(mok/nrl)
Baca juga :
SMS Iklan
specialist website design & program, discount s/d 70%, gratis flash disk 2 gb & hp cdma. hub: 021-68853833-30 223272, hp: 08561072517 (+622127409413)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).