Senin, 08/09/2008 14:40 WIB
Kronologi Insiden Pemukulan TKI versi KJRI Hong Kong
Nograhany Widhi K - detikNews
(Foto: SBMI)
Jakarta -
KJRI Hong Kong menjelaskan tidak ada tindakan menggebuki terhadap 9 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Queen Elizabeth Stadium. Para TKI itu disuruh keluar gedung karena tak hanya menggelar spanduk tapi juga meneriakkan yel-yel protes.
KJRI Hong Kong dalam keterangan tertulisnya kepada
detikcom, Senin (8/9/2008) menjelaskan insiden itu sbb:
KJRI Hong Kong bekerjasama dengan beberapa pihak sponsor menyelenggarakan Hari Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-63 RI.
Acara itu diadakan pada Minggu 7 September 2008 kemarin, di Queen Elizabeth Stadium Hong Kong dengan menghadirkan artis Indonesia untuk menghibur para TKI.
Acara yang dihadiri Menakertrans Erman Suparno dan beberapa pejabat pemerintah maupun swasta dari Indonesia itu, sukses membuat para TKI terhibur.
Pada saat acara berlangsung, di dalam gedung terdapat 4 TKI membentangkan spanduk dan meneriakkan yel-yel protes mengenai penghapusan underpayment dan penutupan terminal 3-4 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Atas protes yang dilakukan para TKI itu, panitia keamanan dibantu TKI lain melakukan upaya persuasif agar para TKI yang protes meninggalkan gedung secara baik-baik.
Namun, mereka menolak bahkan melawan dengan tetap mempertahankan dan membentangkan spanduk. Sehingga petugas keamanan terpaksa melakukan upaya setengah memaksa, dengan membawa mereka langsung keluar gedung.
Selanjutnya petugas keamanan menyerahkan para TKI itu ke pihak polisi yang berjaga di luar, dan tidak pernah menyekap atau menganiaya mereka.
"Panitia keamanan KJRI sama sekali tidak melakukan tindakan 'menggebuki'. Dalam proses tarik menarik membawa mereka ke luar gedung, mungkin ada yang terdorong atau terjatuh," tulis KJRI Hong Kong.
KJRI Hong Kong juga menjelaskan, sesuai izin polisi Hong Kong, selama acara berlangsung para TKI diizinkan berdemonstrasi di luar gedung sejak pukul 09.00-16.00 waktu setempat.
Aksi demo itu tidak diperbolehkan dilakukan di dalam gedung oleh pihak pengelola gedung. Aturan ini sudah disepakati antara pihak KJRI Hong Kong dengan pengelola gedung.
(nwk/nrl)
Baca juga :
SMS Iklan
specialist website design & program, discount s/d 70%, gratis flash disk 2 gb & hp cdma. hub: 021-68853833-30 223272, hp: 08561072517 (+622127409413)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).