Sabtu, 06/09/2008 00:12 WIB
Korban Salah Vonis Kasus Syifa
Keluarga Korban Minta Putusan MA Segera Dieksekusi
Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Makassar -
Niat berpuasa bersama yang dinanti oleh keluarga korban salah vonis kematian Syifa (4), terpaksa harus ditunda. Keluarga korban yang menunggu di Kejari Makassar dari siang hingga sore hari, kecewa karena surat putusan kasasi MA belum dieksekusi oleh Kajari Makassar.
Ketiga korban salah vonis yakni Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16). Syifa ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya pada 17 Juli 2007 lalu. Syifa adalah adik sepupu Sudirman Yusuf dan Ibrahim Tutu. Sedangkan Hamka bin Nurdin adalah tetangga Syifa.
Pengacara korban, Najamuddin yang ditemui
detikcom di kantor Kejari, Jl Amanagappa, Makassar, Jumat (5/9/2008) menuturkan kesalahan demi kesalahan dalam kasus yang didakwakan pada kliennya. Menurut Najamuddin, awalnya kliennya merupakan saksi dalam kasus ini. Namun, oleh penyidik Polres Makassar Timur, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurut Najamuddin, ketiga korban dipukuli dan dipaksa oleh penyidik untuk menandatangani BAP kasus pembunuhan Syifa. "Anehnya, Ambo Tuo yang awalnya sudah mengakui telah membunuh Syifa malah dibebaskan polisi." jelas Najamuddin.
Marhumah, ibu dari Sudirman, menyesalkan sikap polisi yang sangat kasar ketika memeriksa anaknya setahun lewat.
"Polisi memukuli anak saya di WC dan hidungnya dipasangi selang air." ungkap Marhumah.
Usai dari kantor Kejari, keluarga korban mendatangi LP Gunung Sari kelas I Makassar, di Jl Alauddin. Namun, hasil nihil tetap mereka dapatkan karena surat perintah pembebasan berdasarkan kasasi MA No 887 K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 belum dikeluarkan oleh Kejari Makassar.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Makassar, Raimel Jesaja memilih menghindar ketika didatangi oleh wartawan di kantornya.
(mna/mok)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).