Jumat, 29/08/2008 01:10 WIB
Menhan Tak Bantah TNI Pernah Dapat Bantuan Perusahaan Asing
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta -
Pengadilan Federal AS akan menyidangkan kasus gugatan 11 warga Aceh yang menggugat ExxonMobil karena menyokong TNI dalam pelanggaran HAM di Aceh pada tahun 2000an.
Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono tidak membantah TNI pernah mendapat bantuan dari perusahaan-perusahaan besar termasuk perusahaan asing. Namun bantuan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setahu saya dulu waktu tahun 1999/2000 waktu saya pertama di Dephan, kita sepakat bahwa bantuan dari perusahaan asing dijaga sebagai obyek vital oleh TNI. Semua bantuan harus diserahkan ke badan mitra, misalkan Exxon harus melalui BP Migas,” kata Juwono usai menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2008).
Juwono mencontohkan, misalkan perusahaan tambang emas PT Freeport jika hendak menyumbang TNI harus melalui pihak lain.
“Bantuan dari PT Freeport, harus jelas melalui badan Indonesia. Tidak boleh langsung diberikan pada yang bersangkutan," jelas Juwono.
Apakah besaran bantuannya ditentukan?
“Tidak. Tapi kalau menyumbang truk, atau sekolah di sekitar perusahaan tersebut tidak langsung diberikan ke Kapolda atau Pangdam, tapi harus melalui lembaga sipil Indonesia,” pungkasnya.
(anw/did)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).