Kamis, 28/08/2008 17:18 WIB
Kasus Ryan
Salah Tangkap, Jaksa Dapat Hentikan Persidangan Maman
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta -
Persidangan salah satu terdakwa pembunuh Asrori alias Aldo, Maman Sugianto dapat dihentikan sementara oleh jaksa. Hal itu menyusul pengakuan Very Idam Henyansyah alias Ryan sebagai pembunuh Asrori.
"Jaksa kalau dapat laporan perkembangan itu dari penyidik, sidang bisa dihentikan sementara," jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto saat ditemui di Kejaksaan Agung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
Sedangkan untuk tersangka lain, Imam Hambali dan David Eko Priyanto tidak dapat langsung bebas. Menurut Wisnu, keduanya harus terlebih dahulu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena ini kan sudah proses hukum, ternyata ada novum, ada fakta baru bahwa bukan dia yang bunuh. Maka harus diajukan PK," terangnya.
Wisnu menambahkan, jika nanti dari PK tersebut MA memutuskkan untuk bebas maka negara harus membayar ganti rugi kepada mereka. Imam dan David telah divonis 17 dan 12 tahun penjara. Sedangkan Maman masih menjalani proses peradilan.
Namun demikian hukuman keduanya tetap dapat dihentikan jika putusan bebasnya telah dikeluarkan oleh MA.
(vna/nwk)
Baca juga :
SMS Iklan
specialist website design & program, discount s/d 70%, gratis flash disk 2 gb & hp cdma. hub: 021-68853833-30 223272, hp: 08561072517 (+622127409413)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).