Senin, 25/08/2008 14:07 WIB
KPU Beri Perpanjangan Waktu 4 Parpol untuk Daftar Caleg
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta -
Empat partai politik yang baru ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2009 menerima perpanjangan waktu pendaftaran calon legislatif. Perpanjangan waktu ini dilakukan karena pengajuan calegnya sempat ditolak di sejumlah KPU tingkat daerah.
"Kami memberikan perpanjangan waktu kepada empat parpol itu selama dua atau sampai tiga hari ke depan," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2008).
Seperti diketahui, empat partai politik akhirnya masuk menjadi peserta Pemilu 2009 setelah dimenangkan gugatannya di PTUN DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Keempat partai itu adalah Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Serikat Indonesia, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Menurut Andi, perpanjangan waktu dilakukan, karena daftar caleg keempat parpol tersebut sempat ditolak di beberapa kantor KPU daerah. Alasan penolakan itu dikarenakan KPU daerah belum menerima surat edaran dari KPU pusat tentang keempat parpol itu menjadi peserta pemilu.
(zal/nwk)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).