Rabu, 20/08/2008 19:17 WIB
Gondola Miring di MT Haryono
Polisi Periksa 2 Pelaksana Proyek Tata
Andi Saputra - detikNews
(Foto: Andi S/detikcom)
Jakarta -
Untuk menyelidiki kecelakaan gondola miring yang memakan satu korban jiwa, polisi akan memeriksa 2 orang dari pengembang Tata. Mereka merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
"Satu orang sebagai kepala pelaksana harian, namanya Budiman. Sedangkan satu orang lagi mandor, namanya saya lupa," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Nurdin di RS Tebet, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2008).
Kedua orang ini, imbuhnya, akan diperiksa sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan mereka akan dijadikan tersangka, apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan tali gondola itu putus.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap membolehkan pengembang Tata untuk melanjutkan proyek menara MTH tersebut. Tetapi untuk gondola yang miring, sementara tidak boleh dioperasikan hinga penyelidikan usai.
"Kami telah membuat
police line di gondola tersebut," kata Nurdin.
Korban meninggal yang bernama Taufik alias Ahmad Rofidi merupakan pria asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia tinggal bersama istri dan empat orang anaknya di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Jenazah saat ini telah berada di RS Tebet dengan kondisi kepala pecah dan seluruh tulang hancur. Tubuhnya telah dibungkus dengan kantong mayat. Pihak keluarga saat ini sedang meluncur dari rumahnya di Cempaka Putih Timur ke RS Tebet.
(sho/nwk)
Baca juga :
SMS Iklan
paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).