Rabu, 20/08/2008 18:55 WIB
Teten: Anggota Dewan Gubernur BI Harus Dicopot
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
(foto: www.antikorupsi.org)
Semarang -
Tak hanya anggota DPR yang bisa terseret atas pengakuan Agus Condro terkait aliran dana BI, tapi juga pejabat BI. Jika pengakuan Agus Condro benar, anggota Dewan Gubernur BI harus dicopot dari jabatannya.
Koordinator ICW, Teten Masduki mengatakan, KPK harus menelusuri
pengakuan Agus Condro lebih mendalam. Pasalnya, berdasar pengakuan itu, dimungkinkan adanya
political buying."Dalam pengakuannya ke KPK, Agus Condro kan mengatakan menerima dana setelah pemilihan deputi gubernur. Ini artinya, aliran dana itu sangat mungkin terkait dengan momen itu," katanya usai diskusi di Hotel Novotel Semarang, Jalan Pemuda, Rabu (20/8/2008).
Teten menjelaskan, KPK diharapkan bisa menelisik asal muasal dana itu. Dana itu bisa bersumber dari BI atau pihak lain yang berhubungan atau tidak berhubungan dengan pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur BI atau kelompok lain.
"Jika dana itu terkait pemilihan pejabat BI, maka anggota dewan gubernur harus dicopot," tegasnya.
Jika pengakuan Agus Condro benar, maka nama BI bisa runtuh. Pasalnya, di bank sentral bisa terjadi jual beli jabatan. Apalagi di lembaga lain.
"Dengan menelusuri kasus ini, KPK tidak saja membongkar korupsi. Tapi saya berharap mereka juga membenahi BI," demikian Teten Masduki.
(try/djo)
Baca juga :
SMS Iklan
paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).