Rabu, 20/08/2008 16:46 WIB
Kembalikan Uang BI ke KPK, Anggota DPR Jual Mobil Sampai Utang
Moksa Hutasoit - detikNews
Hamka Yandhu. Foto: Dok. Detikcom
Jakarta -
Berbagai upaya dilakukan mantan anggota DPR untuk bisa mengembalikan uang aliran dana Bank Indonesia (BI) yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada yang menjual mobil. Ada pula yang terpaksa utang.
Hal itu misalnya dilakoni mantan anggota DPR Komisi IX Ali As'ad dan Amru Al Mutaksin. Pengakuan kedua orang ini disampaikan dalam sidang Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/8/2008). Ali dan Amru dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Kedua orang ini mengaku telah menerima uang BI yang diberikan oleh rekannya, Hamka Yandhu. Uang itu, menurut keduanya, sudah habis untuk sosialisasi kampanye ke daerah.
"Duit itu sudah habis semuanya untuk sosilisasi kampanye ke daerah pemilihan saya," kata Ali.
"Bukannya uang itu untuk sosialisai BLBI?" tanya salah satu hakim anggota Moerdiono.
"Waktu itu cuma bilangnya untuk sosialisasi. Saya pikir sosialisasi itu luas. Itu diberikan saat sedang ramai kampanye. Saya fahami demikian. Akhirnya saya sosialisasikan ke daerah pemilihan saya," Ali.
Hakim Moerdiono lantas mempertanyakan bagaimana cara kedua orang itu mengembalikan uang ke KPK.
"Saya jual mobil," jawab Ali.
"Saya pinjaman," tukas Amru.
Amru mengaku, saat diberi uang oleh Hamka Yandhu, ia sempat mempertanyakan apa maksud pemberian uang tersebut. Hamka Yandhu menyatakan, kalau uang tersebut uang resmi dan halal.
(gus/iy)
Baca juga :
SMS Iklan
paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).