Rabu, 20/08/2008 16:20 WIB
Anggota DPR Ali As'ad & Amru Al Mutaksin Akui Terima Uang BI
Moksa Hutasoit - detikNews
Hamka Yandhu. Foto: Dok. Detikcom
Jakarta -
Bak bola yang terus menggelinding, pengakuan Agus Condro membuka tabir suap Bank Indonesia (BI) ke DPR. Setelah Agus buka suara, ada dua mantan anggota Komisi IX DPR lagi yang memberi pengakuan serupa.
Kedua orang itu yaitu Ali As'ad dan Amru Al Mustaksin yang mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu. Ali mengaku menerima Rp 100 juta dan Amru menerima RP 300 juta. Uang itu digunakan untuk dana kampanye Pemilu 2004.
Hal itu terungkap dalam sidang Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/8/2008). Ali dan Amru dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Gus Rizal ini, Ali dan Amru mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK. "Saya sudah kembalikan semua ke KPK Rp 100 juta," kata Ali.
Amru menyatakan, uang dikembalikan ke KPK karena uang tersebut tidak resmi dan tidak dianggarkan dalam BI. "Menjadi tidak baik kalau tidak saya kembalikan," ucap Amru.
(gus/iy)
Baca juga :
SMS Iklan
paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).