Rabu, 20/08/2008 14:53 WIB
Tahanan Rizieq Telat Diperpanjang, Pengacara Salahkan Kejati
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta -
Masa tahanan Habib Rizieq akhirnya diperpanjang. Surat keputusan perpanjangan masa tahanan itu diterima pengacara Habib Rizieq, Sugito. Ia menilai Kejati DKI bersalah dalam keterlambatan ini.
Menurut Sugito, surat perpanjangan penahanan Habib Rizieq diterima pengacara pukul 12.10 WIB, Rabu (20/8/2008).
"Seharusnya Habib bebas demi hukum. Polda Metro Jaya tidak ada beban sedikit pun karena Habib Rizieq itu tahanan titipan Kejaksaan. Dan itu kesalahan dari Kejati DKI," ujar Sugito usai menjenguk Habib di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat.
Sugito mengatakan, ada 12 jam kebebasan dan hak kemerdekaan Habib yang dirampas oleh Polda Metro Jaya karena tidak langsung membebaskan kliennya.
Hingga kini baru Habib Rizieq yang masa penahanannya diperpanjang. Sementara 9 dari 10 tersangka FPI sampai sekarang belum ada perpanjangan tahanan.
"Bahkan permohonan pun baru diurus. Saya tidak habis pikir untuk Munarman, Matsuni Kaloko, dan 7 laskar FPI (yang belum dapat surat perpanjangan masa tahanan) lainnya berada dalam tahanan penitipan Polda Metro dalam kondisi ketidakpastian hukum," katanya.
Kuasa hukum Habib Rizieq selanjutnya akan memprotes keras dan akan membuat surat resmi ke Kejagung, Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.
(gus/iy)
Baca juga :
SMS Iklan
paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).