Rabu, 20/08/2008 14:45 WIB
Pelanggar Harga Buku Bisa Diancam Pidana
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta -
Melalui program massal buku murah, semua pihak bebas menyebarkanluaskan CD dan buku pelajaran. Namun bila harga jualnya di lapangan melebihi batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah, maka ada sanksi perdata dan pidana yang menanti.
Demikian kata Mendiknas Bambang Sudibyo usai peresmian peluncuran program massal buku murah oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/8/2008).
"Bila melebihi HET (harga eceran tertinggi) tentu saja itu pelanggaran. Kalau perdata, kita mintakan ganti rugi. Kalau pidana ya akan kita penjarakan," ujar dia.
Di dalam program massal buku murah, pihak pemerintah memborong hak cipta materi buku teks pelajaran SD-SMP-SMA dan sederajat lalu menyediakan secara gratis di situs utama http://bse.depdiknas.go.id.
Pihak sekolah bisa mengunduhnya dan segera memanfaatnya bagi siswanya. Saat ini juga sudah banyak pedagang, percetakan dan penerbit menyatakan siap menyebarluaskan teks pelajaran itu dalam bentuk fisik buku dan CD sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
"Pengawasannya oleh instansi resmi, tapi bisa juga oleh masyarakat dan media. Bila ada yang berjualan di atas HET laporkan ke saya," sambung Mendiknas.
(lh/nrl)
Baca juga :
SMS Iklan
paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).