Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 20/08/2008 14:27 WIB
Berkas Habib Rizieq Dilimpahkan ke PN Jakpus
E Mei Amelia R - detikNews

(Foto: Dikhy S/ detikcom)
Jakarta - Berkas kasus Habib Rizieq Shihab sudah siap untuk disidangkan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Berkas sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," kata Jaksa Penuntut dari Kejati DKI Jakarta Wahyudi, Rabu (20/8/2008).

Wahyudi baru saja menyampaikan surat penahanan dari hakim ke tempat Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta. Habib masih akan mendekam di tahanan selama proses pengadilan sampai tanggal 10 September 2008.

"Saya hanya antar surat penahanan dari hakim. Penahanannya tanggal 12 Agustus sampai 10 September 2008," terangnya.

Bersamaan dengan keluarnya Wahyudi, sekitar 30 orang massa FPI yang sedari pagi menunggu pembebasan Rizieq di Polda Metro Jaya ikut membubarkan diri. Semula mereka menanti Rizieq dibebaskan mengingat masa penahanannya sudah habis tanggal 19 Agustus tengah malam tadi.(gah/nrl)
Komentar terkini (28 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).