Rabu, 20/08/2008 14:04 WIB
BI Setor ke DPR Sejak 1970
Simpan Dana Sosialisasi BI Rp 3 M, Rusli Dicecar Hakim
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak menyimpan dana sosialisasi Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 3 miliar di brankas miliknya. Padahal, sosialisasi BI tidak pernah dilakukan.
Demikian kesaksian Rusli yang diungkapkan dalam sidang dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2008).
Rusli menyimpan uang sosialisasi BI Rp 3 miliar dari Rp 31,5 miliar dana yang akan diserahkan ke mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin.
Menurut Rusli, dana itu disimpan untuk alat bukti.
"Loh sepertinya Anda sudah tahu kalau ini bakal menjadi kasus?" tanya
anggota majelis hakim, Hendra Yospin.
"Ini untuk alat bukti, kalau tugas saya dipertanyakan," kata Rusli.
"Oleh siapa, bagaimana Anda sudah menduga?" kata Hendra.
"Karena semua penyerahan tersebut tanpa tanda terima," sahut Rusli.
Dikatakan dia, sudah menjadi kelaziman memberikan bantuan ke DPR tanpa tanda terima.
"BI pernah memberikan bantuan ke yayasan yatim piatu, pakai tanda terima tidak?" cecar Hendra.
"Ya pakai tanda terima," kata Rusli.
"Kalau ke DPR?" tutur Hendra lagi.
"Susah saya jawabnya," ujar Rusli yang mengenakan kemeja warna putih ini.
"Harus jawab," kata Hendra dengan nada suara tinggi.
Setelah dicecar, Rusli pun menjawab hal itu lazim sesuai artian BI karena DPR yang menentukan segalanya.
Rusli menegaskan, yang dilakukannya adalah perintah Aulia Pohan. BI sering memberikan bantuan ke DPR sejak tahun 1970. "Menurut cerita pensiunan BI dan alhamdulillah itu berhenti sejak BA ditahan," ujar Rusli.
"Kalau tidak ditahan?" kata Hendra.
"Terus," jawab Rusli singkat.
(aan/nrl)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).