Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 20/08/2008 13:52 WIB
Menang, Penggugat Desak Merek Susu Berbakteri Segera Diumumkan
Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan para tergugat dalam kasus susu formula berbakteri harus mengumumkan merek-merek susu formula yang diteliti oleh IPB. Meski majelis hakim tidak menentukan waktunya, tapi penggugat berharap agar pengumuman itu dilakukan secepatnya.

"Saya berharap agar nama-nama merek susu formula itu cepat diumumkan," kata penggugat, David ML Tobing, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gadjah Mada, Jakarta, Rabu ()20/8/2008).

Dalam gugatannya, David memang meminta agar tergugat mengumumkan merek-merek susu formula yang diteliti oleh IPB satu hari setelah putusan sidang dibacakan. Tergugat 1 dalam kasus ini adalah IPB. Kemudian tergugat 2 BPOM dan tergugat 3 adalah Menkes.

Namun majelis hakim hanya mengabulkan gugatan David sebagian, yakni permintaan agar merek-merek tersebut diumumkan, dan menolak permintaan David agar pengumuman itu dilakukan 1 hari setelah putusan sidang dibacakan.

Selain itu, David juga berharap agar tergugat tidak melakukan banding. "Saya harap tergugat 1 dan tergugat 2 tidak melakukan banding," katanya.

Sedangkan dari pihak tergugat 1 (IPB), kemungkinan untuk banding masih akan dipertimbangkan.

"Kemungkinan (banding) itu ada saja. Nanti kita lihat dulu," kata kuasa hukum IPB Bayu Aji.(sho/iy)
Komentar terkini (10 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).