Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 20/08/2008 13:34 WIB
Wajib Umumkan Merek Susu Berbakteri, Menkes Akan Rapat
Didit Tri Kertapati - detikNews

(Foto : Dikhy Sasra)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David ML Tobing agar merek-merek susu formula yang diteliti oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii diumumkan. Menkes Siti Fadilah Supari akan rapat.

"Nanti saya tanya pada Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). Yang meneliti kan Badan POM. Saya juga nggak tahu apa yang akan diumumkan," ujar Menkes.

Hal itu disampaikan dia usai memberikan orasi ilmiah pada 'Sarwono Prawiroharjo Memorial Lecture' di Gedung LIPI, Jl Jenderal Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2008).

Menkes menuturkan, pihaknya juga belum tahu apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Belum tahu saya. Nanti kita rapatkan apakah banding atau tidak," kata Menkes

Sebelumnya alasan majelis hakim mengabulkan gugatan David karena IPB, Badan BPOM dan Menteri Kesehatan melawan perbuatan hukum. Menurut majelis hakim, menutup-nutupi informasi adalah perbuatan melawan hukum.(nik/iy)
Komentar terkini (16 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

paket promo pembuatan website & toko online rp 500 ribu gratis 1 tahun domain & hosting hub: www.suryamalam. com (+6281519544447)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).