Selasa, 19/08/2008 12:38 WIB
KPI Belum Temukan Pelanggaran Iklan Politik di TV
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta -
Jelang Pemilu 2009, sejumlah iklan politik marak berseliweran di layar kaca. Hingga saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum menemukan adanya pelanggaran dalam iklan-iklan itu.
"Belum ada pelanggaran dalam iklan-iklan politik. Karena itu belum ada laporan secara resmi," kata anggota KPI Yazirwan Uyun di kantornya, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2008).
Yazirwan menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap iklan politik yang ditayangan di televisi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga digandeng oleh KPI.
"Kita sudah bekerjasama dengan KPU untuk memantau iklan-iklan politik agar tidak merugikan semua pihak," jelasnya.
Menurut dia, selain bekerjasama dengan KPU, pihaknya juga akan menggelar pembahasan dengan Dewan Pers.
"Minggu ini kita akan bertemu dengan Dewan Pers," ujar Yazirwan.
(fiq/gah)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).