Kamis, 14/08/2008 19:41 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Muchdi ke PN Jakarta Selatan
Vina Martina Sianipar - detikNews
Jakarta -
Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejagung sudah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Jakarta Selatan hari ini.
"Perkara atas nama Muchdi Purwopranjono telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan sejak hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2008).
Nainggolan mengatakan Muchdi dikenai dua pasal dakwaan tentang penyertaan. Pertama, pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 340 KUHP. Kedua, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 340 KUHP. (tentang penyertaan dalam tindakan pidana)
Muchdi disangkakan terlibat dalam kasus terbunuhnya Munir. Dia diketahui mengeluarkan surat penugasan pada Pollycarpus dan dianggap sebagai bagian dari rencana pembunuhan Munir.
Saat ditanya kapan PN Jakarta Selatan akan menyidangkan kasus ini, Nainggolan tidak bisa memastikan. Penentuan tanggal persidangan tergantung pada PN Jakarta Selatan.
"Kita masih menunggu tanggal sidang dari PN Jakarta selatan karena berkasnya baru dikirm hari ini," pungkasnya.
Kejaksaan sudah menyiapkan saksi penting untuk menyeret Muchdi Pr ke tahanan. Di antaranya adalah mantan Wakil Kepala BIN M As'ad, mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, dan Pollycarpus.
(gah/rdf)
Baca juga :
SMS Iklan
for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).