Berita Lain

Indeks Berita








Kamis, 14/08/2008 17:38 WIB
Kasus Bulyan Royan
Ketua Komisi V Diperiksa KPK 8 Jam
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - KPK memeriksa Ketua Komisi V Ahmad Muqowam. Dia mengaku ditanyai penyidik terkait hubungan Komisi V dengan kasus Bulyan Royan.
 
Muqowan diperiksa selama 8 jam sejak pukul 07.30 WIB, Kamis (14/8/2008) di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
 
"Saya katakan secara formal, saya sebagai Ketua Komisi V tidak tahu, saya kira komisi belum pernah membahas soal itu," ujar Muqowam.
 
Dia juga mengaku tidak mengetahui bila ada pembicaraan informal terkait proyek kapal patroli.
 
"Tidak ada, saya tidak tahu. Karena itu di luar kewenangan saya sebagai pimpinan di Komisi V," jelasnya.
 
Dia menjelaskan bahwa sepenuhnya di luar kewenangan Ketua Komisi V. "Tidak ada fee," sebutnya.
 
Selain itu konsultasi yang dilakukan dengan pihak Dephub tidak hanya konsultasi anggaran. "Tapi ada pembahasan pagu indukatif sementara dan pagu definitif memang bersama dengan DPR," jelasnya. (ndr/nrl) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).