Rabu, 06/08/2008 16:34 WIB
Partai Harmoko Larang Anggotanya Berpartisipasi di Pemilu 2009
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta -
Gagal ikut Pemilu 2009, Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang didirikan Harmoko mengeluarkan 'jurus baru'. Partai Harmoko melarang anggotanya berpartisipasi di Pemilu 2009. Jika melanggar bakal kena sanksi.
"Seluruh anggota PKN tidak boleh berpartisipasi. Kalau ternyata ikut dalam Pemilu 2009 harus melepaskan baju PKN," kata Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kader DPP PKN, Ben Tanur dalam jumpa pers di kantor DPP PKN di Jalan Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2008).
Ben mengatakan putusan itu dikeluarkan lantaran PKN merasa dizalimi KPU. "PKN tidak akan melakukan konsolidasi dengan partai mana pun," ujarnya.
Menurut dia, KPU hingga kini tidak pernah memberitahu secara langsung alasan-alasan mengapa PKN tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2009.
Berarti sama dengan golput? "Kalau golput kan mengajak orang untuk tidak memilih. Kalau ini tidak berpartisipasi, dan hanya ditujukan kepada anggota PKN," sahut Ben.
(aan/iy)
Baca juga :
SMS Iklan
for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).