Senin, 28/07/2008 14:06 WIB
Paskah Suzetta dan Kaban Disebut Nikmati Aliran Dana BI ke DPR
Charina Fatia - detikNews
Hamka Yandhu (MPR.go.id)
Jakarta -
Aliran dana BI ke DPR dinikmati semua anggota komisi IX DPR periode 1999-2004. Jumlah tertinggi diterima oleh anggota Fraksi Golkar Paskah Suzetta sebesar Rp 1 miliar.
"Teman-teman seluruh anggota komisi IX," jawab Hamka Yandhu saat ditanya majelis hakim siapa saja yang menikmati aliran dana BI ke DPR.
Hal tersebut diungkapkan Hamka Yandhu dalam kesaksiannya dalam kasus aliran dana BI ke tersangka kasus aliran dana BI ke DPR dengan terdakwa Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak dan Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2008).
Berikut ini adalah nama-nama anggota DPR yang kecipratan dana BI yang disebut Hamka Yandhu sebagai uang untuk diseminasi pemilu dan sosialisasi UU BI.
Dari
Fraksi Golkar: Hafid Alwi, TN Nurlid, Baharuddin Aritonang (sekarang anggota Badan Pemeriksa Keuangan). Antoni Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Asep Sujana, Bobi Suhadirman, Aji Ashar Muklis, Abdullah Zaini (sekarang wakil ketua BPK), Ryan Salampessy, Hamka Yandhu, Henky Baramuli, Reza Kemarala, Paskah Suzetta. Semuanya menerima Rp 250 juta, kecuali Paskah dan Hamka. Hamka mendapat Rp 500 juta dan Paskah Rp 1 miliar.
Dari
Fraksi PDIP: Emir Moeis, Max Moein, Poltak Sitorus, Alberson M Sihaloho, Sukowaluyo Mintohardjo, Candra Wijaya, Zulvan Lindan, Angelina Fathian, William Tutuarima, Sukono, Mahtus Corness, Dudi Makmun Murod, Sutanto Pranoto, Donny Prasetyo. Mereka menerima Rp 250 juta kecuali Dudi Murod Rp 300 juta.
Dari
Fraksi PPP: Daniel Tanjung, Sofyan Usman, Endin AJ Soefihara, Uray Faisal Hamid, Habil Marati, Faisal Basir. Daniel Tanjung paling tinggi Rp 500 juta.
Dari
Fraksi PKB: Amrul Al Mutaksin, Ali As'ad, Arif Pasari Siagian, Arif Muchtar Wijaya, Amrul Usni, Ali Masykur Musa. Amrul Al Mutaksin tertinggi Rp 500 juta.
Dari
Fraksi Reformasi: Hakam Naja, Rizal Djalil, Askar Jaya, TB Sumanjaya, Datud Rangkoyo, Al Munawwar Saleh.
Dari
Fraksi TNI/Polri: Mayjen Darsud Yusuf, R Sulistyadi, Suyitno, Ucu Juheri,
Dari
Fraksi KKI Hafid Mapas dan FX Soemitro.
Dari
Fraksi PBB MS Kaban Rp 300 juta.
Dari
Fraksi PDU Abdullah Al Wahdi Rp 300 juta
Dalam BAP yang dibacakan anggota majelis hakim yang diketahui Morfri, uang yang mengalir ke DPR dari BI berjumlah Rp 24 miliar. Namun yang dibagikan ke anggota komisi IX 1999-2004 hanya sejumlah Rp 21,550 miliar.
(gah/ana)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).