Jumat, 25/07/2008 18:43 WIB
Kejagung Tolak Tangani Korupsi Menara Suar Dephub
E Mei Amelia Rachmat - detikNews
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menangani kasus menara suar Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Ditjen Hubla Dephub). Alasannya, kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Oh tidak. Tidak. Saya sudah katakan tadi bahwa itu sudah ditangani Kejati DKI. Larena locusnya kan ada di DKI toh. Walaupun itu dibangun di beberapa daerah, tapi itu tetap locusnya dki. Karena pencairan uangnya DKI," ujar Jampidsus Marwan Effendi.
Marwan menyampaikan hal itu menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Kejagung mengambil alih kasus menara suar dari Kejati DKI, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2008).
Menurut Marwan, ICW yang berkunjung ke Kejagung hari ini menyerahkan data dan informasi. Data dari ICW itu akan diteruskan ke Kejati DKI.
"Jadi informasi itu saya teruskan ke Kejati DKI. Karena DKI sudah melakukan lid (penyelidikan) terhadap informasi itu. DKI sebelum ICW menyerahkan data kepada kita sedang melakukan lid. Mungkin dapat info dari pihak lain, bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pembengunan mercusuar di berbagai wilayah," tandas Marwan.
Menurut ICW proyek menara suar ini tersebar di 47 lokasi. Dari hasil penelusuran ICW, setidaknya ada potensi mark up sebesar Rp 74 miliar dari total pengadaan kontrak Rp 150 miliar.
Menara Suar adalah salah satu Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan berdasarkan ketentuan internasional juga sebagai simbol kedaulatan Indonesia. Letak 46 menara suar itu 12 buah di kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, 15 buah di wilayah perbatasan dengan Australia, di daerah perbatasan dengan Filipina 5 buah dan Timor Leste 2 buah.
Menurut Peraturan Presiden No 78/2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, saat ini terdapat 92 pulau kecil terluar yang tersebar di tanah air yang berbatasan dengan negara lain.
(nwk/nwk)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).