Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 24/07/2008 19:58 WIB
ICAO Tak Bolehkan Auditnya untuk Larangan Terbang
Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Uni Eropa (UE) menyatakan otoritas penerbangan Indonesia belum sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Namun ICAO tidak pernah membenarkan auditnya digunakan sebagai dasar larangan terbang.

Konfirmasi tersebut diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno usai menerima delegasi UE di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (24/7/2008).

Menurutnya Dephub sudah mengirimkan surat pertanyaan kepada ICAO Januari 2008 lalu. Isinya mempertanyakan apakah menggunakan standar audit ICAO sebagai dasar untuk melakukan larangan terbang dibenarkan.

"Jawab ICAO tidak diperkenankan, audit ICAO untuk melarang terbang. Audit semata-mata untuk kebutuhan keselamatan penerbangan saja," ujar Budhi menyitir jawaban ICAO yang dikirimkan 25 Juni 2008.

Budhi melanjutkan, alasan UE lainnya melakukan pelarangan terbang karena Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat juga melarang terbang. UE mengeluarkan larangan terbang karena mengikuti sikap FAA.

"Klarifikasi dari FAA, FAA tidak pernah menjatuhkan larangan pada Indonesia," tandasnya.
(nwk/ndr)
Komentar terkini (5 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

http://mybizniz .info --> info properti2 dijual di jogja : rumah kos 18kmr, rumah lokasi strategis dkt kampus2+mall2, bbrp lokasi tanah, dll (+6285920662525)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).