Senin, 21/07/2008 10:15 WIB
Artalyta Minta Dirinya Tak Diadili Opini Publik
Arfi Bambani Amri - detikNews
(Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -
Artalyta Suryani sudah terlanjur ngetop sebagai penyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Itu sebabnya, Artalyta meminta majelis hakim tidak memutus berdasarkan opini publik yang sudah terbentuk saat ini.
"Kasus apa pun harus diadili di pengadilan, bukan oleh opini publik. Kami yakin majelis hakim tidak terintervensi oleh opini publik," kata salah seorang pengacara Artalyta, Purwaning.
Hal itu disampaikan Purwaning saat membacakan duplik Artalyta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
Menurut dia, terbentuknya opini publik ini sudah dibuktikan dengan pencopotan sejumlah pejabat tinggi Kejagung. Pencopotan ini diduga terkait dengan terungkapnya rekaman telepon Artalyta dengan mereka.
"Untuk apa negara ini menghabiskan sumber daya dan menghabiskan tenaga untuk mengadili perkara ini, jika sudah diadili oleh publik," kata Purwaning.
Oleh karena itu, lanjut dia, tim pengacara Artalyta meminta majelis hakim tetap menegakkan integritasnya. Dia meminta Artalyta diadili dengan
fair berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya.
(fiq/iy)
Baca juga :
SMS Iklan
http://mybizniz .info --> info properti2 dijual di jogja : rumah kos 18kmr, rumah lokasi strategis dkt kampus2+mall2, bbrp lokasi tanah, dll (+6285920662525)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).