Minggu, 20/07/2008 11:25 WIB
Siap Eksekusi PKB, Depkum HAM Tunggu Salinan Kasasi
Indra Subagja - detikNews
Jakarta -
Putusan kasasi MA mengalahkan PKB kubu Gus Dur. Keputusan pemecatan Muhaimin Iskandar tidak sah. Nah, pihak Depkum HAM pun diminta untuk segera melaksanakan keputusan ini, apalagi KPU menunggu pengesahannya.
"Kita akan laksanakan, tapi kita harus menunggu salinan keputusan kasasi," kata Direktur Tata Negara Depkum HAM Aidir Amin Daud, saat dihubungi detikcom, Minggu (20/7/2008).
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan itu. "Kita tidak memperlambat atau menghalangi eksekusi. Pada prinsipnya, kita hanya melaksanakan keputusan pengadilan, mereka yang punya wewenang yang mana seharusnya dan mana sebenarnya," jelasnya.
Nantinya bila salinan MA tersebut sampai di Depkum HAM, Menkum HAM Andi Mattalata akan menelaahnya dan kemudian mengeluarkannya.
"Kita akan menjalankan apa yang diamanatkan UU No 2 tahun 2008 mengenai Parpol pasal 33 ayat 2 bahwa keputusan tertinggi ada di pengadilan," tandasnya.
Dari tiga kasasi yang diajukan PKB Gus Dur ke MA, dua perkara telah diputus MA. Kasasi pertama diajukan dengan nomor perkara 441/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar. Perkara kedua nomor 442/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Lukman Edy. MA menolak kedua kasasi yang diajukan Gus Dur itu.
(ndr/asy)
Baca juga :
SMS Iklan
http://mybizniz .info --> info properti2 dijual di jogja : rumah kos 18kmr, rumah lokasi strategis dkt kampus2+mall2, bbrp lokasi tanah, dll (+6285920662525)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).