Selasa, 15/07/2008 08:58 WIB
Menteri Harus Mundur Bila Jadi Capres atau Cawapres
Muhammad Nur Hayid - detikNews
Foto: Didi Syafirdi/detikcom
Jakarta -
Para menteri kini tidak bisa cuti atau non aktif bila ingin ikut dalam pilpres. Perwakilan fraksi di DPR sudah menyepakati menteri harus mundur dari jabatannya bila mencalonkan atau dicalonkan menjadi capres maupun cawapres.
"Semalam dalam rapat tim perumus akhirnya disepakati semua fraksi setuju menteri yang akan menjadi capres atau cawapres harus mundur," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres Andi Yuliani Paris kepada
detikcom, Selasa (15/7/2008).
Ada 2 ayat dalam pasal 61 yang mengalami penyesuaian. Intinya, menteri yang mau maju dalam pilpres 2009 harus segera mengajukan surat pengunduran dirinya.
Berikut bunyi rumusan pasal 61 ayat 1.
"Menteri, pimpinan lembaga pemerintah non departemen atau pimpinan lembaga negara yang mencalonkan diri atau dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya."
Sedangkan ayat 2 mengatur waktu pengajuan surat pengunduran diri.
"Pengunduran diri dari jabatan menteri atau pimpinan negara non depertemen dibuat secara tertulis paling lambat 9 bulan sebelum tanggal pemungutan suara (pilpres)."
(gah/gah)
Baca juga :
SMS Iklan
http://mybizniz .info --> info properti2 dijual di jogja : rumah kos 18kmr, rumah lokasi strategis dkt kampus2+mall2, bbrp lokasi tanah, dll (+6285920662525)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).