Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 15/07/2008 08:58 WIB
Menteri Harus Mundur Bila Jadi Capres atau Cawapres
Muhammad Nur Hayid - detikNews

Foto: Didi Syafirdi/detikcom
Jakarta - Para menteri kini tidak bisa cuti atau non aktif bila ingin ikut dalam pilpres. Perwakilan fraksi di DPR sudah menyepakati menteri harus mundur dari jabatannya bila mencalonkan atau dicalonkan menjadi capres maupun cawapres.

"Semalam dalam rapat tim perumus akhirnya disepakati semua fraksi setuju menteri yang akan menjadi capres atau cawapres harus mundur," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres Andi Yuliani Paris kepada detikcom, Selasa (15/7/2008).

Ada 2 ayat dalam pasal 61 yang mengalami penyesuaian. Intinya, menteri yang mau maju dalam pilpres 2009 harus segera mengajukan surat pengunduran dirinya.

Berikut bunyi rumusan pasal 61 ayat 1.

"Menteri, pimpinan lembaga pemerintah non departemen atau pimpinan lembaga negara yang mencalonkan diri atau dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya."

Sedangkan ayat 2 mengatur waktu pengajuan surat pengunduran diri.

"Pengunduran diri dari jabatan menteri atau pimpinan negara non depertemen dibuat secara tertulis paling lambat 9 bulan sebelum tanggal pemungutan suara (pilpres)." (gah/gah)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).