Berita Lain

Indeks Berita




Sabtu, 12/07/2008 23:45 WIB
Agung: Soal Electoral Threshold Tak Perlu Dipersoalkan Lagi
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono menilai pencabutan Pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tentang Pemilu terkait electoral treshold sudah tidak perlu dipersoalkan, karena telah sesuai dengan UU. Pembatalan pasal ini juga tidak berlaku surut.

"Sudah ada pembicaraan antara MK dan KPU bahwa itu tidak berlaku surut dan diberlakukan sesuai aturan yang ada. Partai-partai yang sudah ditetapkan tidak dipersoalkan lagi. Kan sudah sesuai UU yang ada putusan itu," kata Agung. Hal itu disampaikan dia usai menerima Presiden Brazil Luiz Inacio Lula Da Silva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/7/2008).

Ketika ditanya adanya kekhawatiran putusan itu justru menimbulkan gugatan, Agung mengakui putusan itu tidak dilakukan surut ke belakang.

"Memang tidak berlaku surut, memang putusan MK itu terlambat. KPU sudah menetapkan putusannya dan akan jalan terus, kalau pun dilakukan verifikasi ulang tetap lolos," jelasnya.
(zal/irw)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

SMS Iklan

jual mobil <over kredit> xenia li vvti family th 2008 bl 8 spt baru (+6281381344044)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).