Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 09/07/2008 16:18 WIB
Didemo FPI, Kejagung Janji Tak Ada Intervensi
Chairina Fatia - detikNews
Jakarta - Kejaksaan tidak diintervensi oleh siapa pun terkait penanganan berkas kasus kerusuhan di Monas 1 Juni 2008 lalu. Kasus itu tetap diusut berdasarkan koridor hukum.

"Jadi sama sekali Kejaksaan tidak mengenal intervensi. Kejaksaan tetap melihat satu dalam yuridis hukumnya," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Budi Handaka, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2008).

Hal itu disampaikan Budi usai menerima perwakilan sekitar 200 aktivis Front Pembela Islam (FPI) yang menggelar aksi di Kejagung. Mereka menuntut lembaga penegak hukum ini bersikap profesional dalam menangani kasus Monas.

Menurut Budi, Kejati DKI telah menerima empat berkas kasus itu dari Polda Metro Jaya. Namun, satu berkas di antaranya dikembalikan karena terdapat sangkaan yang belum layak diajukan ke persidangan.

"Itu kan ada 4 berkas, menurut Kejati satu dikembalikan ke Polda, yang lainnya masih dalam tahap penelitian," imbuh Budi.

Budi mengatakan, perwakilan FPI juga mengutarakan akan mengajukan penangguhan penahanan para tersangka bila berkas dinyatakan lengkap.(irw/nrl)

Baca juga :

SMS Iklan

hanya dengan 4,5 jam atau 3x ketemu, insyaallah bisa baca al-quran. segera hubungi ust. umar: 021-93698094/08 179158242 (+628179158242)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).