Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 09/07/2008 12:25 WIB
Laporan dari Brussel
Akhirnya Belgia Akui SIM Indonesia
Eddi Santosa - detikNews

Lambang Kerajaan Belgia (monarchie.be)
Brussel - Kabar gembira. Kementerian Perhubungan dan Transportasi Belgia telah mengakui Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, sejak 1/7/2008.  

Dengan demikian seluruh WNI yang berdomisili di Belgia, yang belum punya SIM setempat, dapat menukarkan SIM Indonesia yang mereka miliki secara langsung di setiap wilayah Belgia.

"Terbitnya kemudahan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan penerimaan terhadap komunitas Indonesia, yang cukup besar peranannya dalam pengembangan kekayaan sosial dan kultural Belgia," ujar Dirjen Mobilitas dan Keamanan Lalulintas Belgia, J.P. Gailly, seperti diulang Koordinator Pelaksana Fungsi Pensosbud PLE Priatna kepada detikcom, Rabu (9/7/2008).  

Jumlah WNI yang tinggl di Belgia saat ini diperkirakan lebih dari 1.000 jiwa.

Dalam pandangan Dubes Nadjib Riphat Kesoema, persamaan SIM Indonesia tersebut merupakan gesture positif Pemerintah Belgia terhadap hubungan bilateral Indonesia–Belgia, yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik.

"Pengakuan tersebut merupakan kado bagi masyarakat Indonesia menyambut 60 tahun hubungan bilateral kedua negara, yang akan jatuh pada tahun 2009 mendatang," tambah Nadjib.

Pengakuan dan persamaan tersebut dapat dilangsungkan karena baik Indonesia maupun Belgia masing-masing merupakan negara pihak pada Geneva Convention on Road Traffic (1949), yang mengatur mengenai izin mengemudi.

KBRI Brussel sendiri telah mengupayakan pengakuan dan persamaan tersebut sejak tahun 1990, namun sempat terhenti karena terhambat oleh sejumlah kendala teknis.

Menyadari bahwa persamaan SIM Indonesia oleh Belgia merupakan hal penting dalam rangka mendorong WNI yang berdomisili di Belgia semakin patuh pada hukum lalulintas setempat, KBRI Brussel sejak tahun 2007 melanjutkan upaya tersebut dengan langkah-langkah sistematis dan terarah.

Melalui upaya pendekatan yang intens dengan otoritas terkait di Belgia dan dukungan penuh pimpinan Kepolisian RI, akhirnya Kementerian Perhubungan dan Transportasi Belgia menerbitkan circulaire (edaran, red) kepada seluruh otoritas pemkot di Belgia mengenai pengakuan SIM Indonesia tersebut.(es/es)
Komentar terkini (13 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

hanya dengan 4,5 jam atau 3x ketemu, insyaallah bisa baca al-quran. segera hubungi ust. umar: 021-93698094/08 179158242 (+628179158242)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).