Jumat, 04/07/2008 20:39 WIB
Usut Teroris MH, Singapura Bisa Kirim Polisi Ke Indonesia
Gunawan Mashar - detikNews
Jakarta -
Meski berkewarganegaraan Singapura, MH (35), tersangka teroris yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan tetap akan dikenai hukum Indonesia. Singapura pun boleh-boleh saja mengirimkan polisinya untuk turut melakukan pemeriksaan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Menteri Luar Negeri Teuku Faizasyah ketika menggelar konferensi pers di Departemen Luar Negeri, Jl Pejambon, Jakarta, Jumat (04/07/2008)
"Kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, jadi tidak mungkin dikembalikan ke Singapura. Biasanya kalau begini, pihaknya mereka (Singapura) yang mengirim polisinya kesini," tutur Faizasyah.
Faizasyah menjelaskan bahwa pada kasus terorisme, biasanya yang menangani adalah negara tempat di mana si teroris tertangkap. "Biasanya kan barang bukti ada di negara tempat ia tertangkap," tuturnya.
Lebih lanut Faizasyah mengungkapkan, kasus terorisme bagi tiap negara sangat sensitif dan tertutup. "Biasanya tiap negara tidak mau terlibat kalau warganya terlibat terorisme. Mungkin juga ada keengganan," sebutnya.
(gun/irw)
Baca juga :
SMS Iklan
jual mobil <over kredit> xenia li vvti family th 2008 bl 8 spt baru (+6281381344044)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).