Berita Lain

Indeks Berita




Jumat, 04/07/2008 18:28 WIB
Skandal Syaikha Emirat
Dubes: Harta Benda Trimasyami Sudah Kembali
Eddi Santosa - detikNews

Brussel - KBRI Brussel hari ini berhasil mengamankan semua harta benda milik Trimasyami serta mengembalikan kepada yang bersangkutan secara utuh dan lengkap.

Hal itu disampaikan Duta Besar Luarbiasa Berkuasa Penuh Nadjib Riphat Kesoema dalam perbincangan jarak jauh dengan detikcom hari ini, Jumat (4/7/2008).

Harta benda Trimasyami itu meliputi uang EUR600 dan 4.000 dinar, 2 gelang emas, 1 cincin berlian, 2 kalung emas putih (platinum, red) dan 1 kalung emas biasa. Semua hasil jerih payah perempuan dari Banyuwangi itu tertinggal di Conrad Hotel, saat polisi mengintervensi masuk.

Sejak pertama dilapori polisi, KBRI Brussel langsung bertindak cepat menemui Trimasyami, sebelum kasus ini meledak di media Eropa.

Menurut Nadjib, selain sukses mengembalikan harta benda tersebut, masih ada perkembangan menggembirakan untuk Trimasyami. Ceritanya, setelah proses pengambilan keterangan selesai, Trimasyami mendapat izin tinggal sementara di Belgia dan tunjangan EUR600/bulan melalui Pag-Asa.

Untuk sementara Trimasyami masih ditampung oleh Pag-Asa, sebuah organisasi sosial dan advokasi untuk para korban trafficking. Menurut Pag-Asa, Trimasyami adalah korban dari employment under conditions contrary to human dignity (pekerjaan di bawah syarat yang berlawanan dengan martabat manusia, red).

Sebagai korban, Trimasyami mendapatkan izin tinggal selama 3 bulan, yang dapat diperpanjang menjadi 6 bulan. "Setelah itu pengadilan akan memutuskan apakah Trimasyami dapat diberikan izin tinggal lebih dari 6 bulan," demikian Nadjib.

Selama menunggu keputusan pengadilan Trimasyami dapat bekerja di Belgia. Namun karena untuk bekerja dibutuhkan kemahiran berbahasa Perancis atau Belanda, maka sebelumnya Pag-Asa akan memberikan bantuan akomodasi dan kursus bahasa secara gratis.

Untuk mendapatkan semua fasilitas itu Trimasyami tidak boleh lagi berhubungan dengan majikannya, bersedia memberikan keterangan jujur kepada pihak berwajib dan tidak kembali ke Indonesia sebelum mendapatkan izin tinggal 6 bulan. Ketiga syarat ini disanggupi oleh Trimasyami.(es/es)
Komentar terkini (10 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

sell vincent vangogh usd 29 millions dlrs own by rori jaya suzuki :www.rorisvango ghpainting.com (+628123188989)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).